Media Center — Pihak Pondok Pesantren As’adiyah resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf milik lembaga ke Polres Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (3/6). Tanah yang dimaksud berupa lahan sawah seluas kurang lebih 14 hektare di wilayah Lompopalia, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, yang kini diduga dikuasai sepihak oleh sekelompok warga.
Pengaduan ini disampaikan langsung oleh jajaran pengurus Wakaf Pondok Pesantren yang turut didampingi kuasa hukum, Andi Harinawati, SH. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho.
Gurutta Drs. KM. H. Riyadhi Hamdah, M. HI selaku Pengurus Bidang Wakaf As’adiyah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf resmi yang sudah tercatat dan bersertifikat atas nama Pondok Pesantren As’adiyah sejak tahun 1974.
“Itu tanah wakaf sejak 1974, sertifikatnya lengkap dan jelas. Luasnya sekitar 14 hektare,” ujar Gurutta Riyadi.
Sayangnya, menurut beliau, dalam setahun terakhir pihak pesantren sudah tidak lagi bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tanah yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional pesantren itu, kini diklaim telah dikuasai oleh sekelompok warga yang bahkan bertindak intimidatif.
”Terakhir kami gunakan tahun lalu. Sekarang sudah dikuasai oknum yang bertindak seperti preman. Mereka bahkan datang ke lahan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi,” tutur Gurutta.
Gurutta Riyadi menambahkan, hasil dari sawah tersebut sangat berarti bagi pesantren. Pendapatan dari lahan tersebut selama ini digunakan untuk mendukung kebutuhan santri dan pembangunan sarana pendidikan.
“Setiap hektare bisa menghasilkan puluhan juta rupiah per tahun. Ini sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan kami,” ungkap Gurutta.
Kuasa hukum Pondok Pesantren As’adiyah, Andi Harinawati, mengutuk keras aksi sepihak tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyerobotan yang tidak bisa ditoleransi, dan meminta agar aparat segera mengambil langkah tegas.
“Kami dukung penuh Polri dalam memberantas aksi premanisme. Kalau hanya mengandalkan mediasi tanpa penyelesaian, maka kerugian bagi pesantren akan terus berlanjut. Kami harap tindakan preventif segera diambil,” ujarnya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, merespons laporan itu dengan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses laporan ini, tentu sesuai prosedur hukum. Namun kami juga mengedepankan pendekatan restorative justice agar bisa dicari jalan keluar secara kekeluargaan lebih dahulu,” katanya.
Pihak Pondok Pesantren As’adiyah berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara adil, mengingat betapa pentingnya lahan tersebut bagi kesejahteraan santri dan keberlangsungan pendidikan di lingkungan pesantren. (nm)