Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada seperti disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba.
Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)”
“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Namun, apabilah berqurban seekor sapi dengan cara patungan ini, dibatasi paling banyak tujuh orang sebagai pesertanya. Dari tujuh orang ini, boleh terdiri dari satu keluarga (keluarga sendiri) atau dengan teman-teman atau orang lain yang bukan termasuk keluarganya. Semuanya sah selama hewan yang dijadikan kurban itu berupa seekor sapi atau unta. Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah beberapa hadis berikut ini:
Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah berkata; “Kami bersekutu (patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu (patungan) dalam Jazur (hewan kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam badanah (unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R. Muslim).
Adapun Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :