Bismillahir Rahmani Rahim
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus
Corona di Indonesia, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelakanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor: B-686.1/DJ.1/Dt.1.1/PP.00/3/2020 Tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Bupati Wajo Nomor 185 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Kabupaten Wajo, maka Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah dengan ini menyatakan bahwa :
1. Terhitung mulai hari Sabtu tanggal 4 April 2020 – 29 Mei 2020 masa liburan diperpanjang,
sehingga seluruh kegiatan pembelajaran mulai dari Raudhatul Atfal (RA), Madrasah Diniyah Takmiliyah, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Pendidikan Diniyah Formal Ulya, Ma’had Aly, Institut Agama Islam, Pengajian Pesantren dan Tahfiz Alqur’an, dinyatakan libur.
2. Dosen, Ustaz, Guru, serta para pembina diberi kesempatan untuk melakukan proses pembelajaran secara online sampai pada hari Kamis tanggal 16 April 2020, dengan melaporkan kegiatannya pada kepala satuan pendidikan masing-masing.
3. Ujian Akhir As’adiyah yang tertunda diserahkan kebijakannya kepada Panitia Pelaksana Ujian Akhir As’adiyah
4. Surat Edaran ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui sebagaimana mestinya
5. Demikian Surat edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Wabillahit Taufiq Wassaadah