Kamis, 25-07-2024
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Pontren As’adiyah Sosialisasi UU Pesantren : Mengungkap Peran Penting Pesantren dalam Pendidikan dan Pemberdayaan

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Wajo (Media Center As’adiyah) – Bertempat di Institut Agama Islam As’adiyah, digelar Sosialisasi Undang-Undang Pesantren, Sabtu 4 November 2023 . Acara tersebut memfokuskan pada profil santri Indonesia, peran Dewan Masyayikh, dan rancangan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Ketua Umum Pondok Pesantren As’adiyah, AG. Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA.

Setelah pembukaan, peserta acara memasuki inti materi, yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Tiga narasumber utama, Dr. KH. Muhyiddin Tahir, S.Ag., M.Th.I, Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I, dan Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc., M.A, membagikan pengetahuan dan pandangan mereka.

Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc., M.A, menyoroti peran strategis para kyai, ibu nyai, dan santri dalam membangun masa depan Indonesia. Beliau juga menekankan pentingnya menghadapi tantangan zaman, termasuk era revolusi industri keempat dan kompetisi global.

Prof. Amrah Kasim menyampaikan bahwa Presiden RI mengapresiasi pesantren dan santrinya, mengamati bahwa para santri tidak hanya memiliki pemahaman dalam ilmu agama, tetapi juga memiliki keterampilan wirausaha. Banyak di antara mereka bahkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, yang membawa manfaat nyata bagi negara.

Undang-Undang Pesantren muncul dengan beberapa alasan yang kuat. Pertama, pesantren menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi. Kedua, pesantren merupakan basis budaya dan peradaban bangsa Indonesia, yang berbeda dari pendidikan berdasarkan pengalaman Belanda. Ketiga, pesantren berperan sebagai basis perlawanan terhadap kolonialisme dengan menggunakan argumen Al-Qur’an dan Sunnah.

Selain itu, pesantren juga berfungsi sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, baik dalam hal ekonomi maupun pendidikan. Pesantren meluluskan jutaan alumni yang telah membuktikan kemampuan mereka dalam berbagai sektor, termasuk keterampilan berwirausaha. Namun, peran pesantren di sektor formal masih terbatas.

Pesantren berkembang pesat, sementara UU Sistem Pendidikan Nasional belum mampu menampungnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas dan kapasitas pesantren, dengan dukungan negara.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Ijazah dari pesantren diakui oleh jenis pendidikan lain dan dunia kerja, memungkinkan lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mendapatkan pekerjaan seperti lulusan dari jenis pendidikan lain.

Upaya penguatan kualitas pesantren juga ditekankan, dengan fokus pada pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pesantren harus tetap mempertahankan kekhasan mereka tanpa harus diseragamkan. Kemandirian pesantren, baik dalam tata kelola maupun penyelenggaraan layanan, harus dijaga, mengingat akar budaya pesantren yang merupakan bagian dari budaya Indonesia.

Komitemen kebangsaan pesantren juga dijelaskan, konstruksi komitmen ini didasarkan pada ajaran-ajaran Islam yang mendorong toleransi dan kebudayaan Indonesia. Namun, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan regulasi turunan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan UU tersebut.

Struktur Undang-Undang Pesantren terdiri dari sembilan bab dengan 55 pasal yang mengatur berbagai aspek mengenai pesantren. Materi tentang Dewan Masyayikh juga menjadi fokus, di mana pengasuh utama (Kyai) memimpin dewan ini dengan anggota yang mewakili berbagai bidang keilmuan dalam pesantren.

Kemudian Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I menyampaikan materi tentang apa itu dewan masyayikh dan membahas sistem penjaminan mutu pesantren. Dewan Masyayikh memiliki peran kunci dalam menjaga mutu pendidikan pesantren secara internal dan memastikan pemenuhan aspek-aspek mutu.

Selain itu, dibahas pula kerjasama antara Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM) dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Semua ini menjadi langkah penting dalam memajukan pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.(nm)

 

Pengumuman

Agenda

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org