A. Pendahuluan
Ibadah qurban merupakan manifestasi ketakwaan umat Muslim yang meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. Selain bernilai spiritual, qurban memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan. Namun, agar nilai ibadah ini sempurna dan sah, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung sebagai bentuk penghambaan dan napas syukur atas nikmat Allah SWT. Agar ibadah ini diterima dan sah secara hukum fiqih, pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat yang meliputi pemilihan hewan, waktu penyembelihan, hingga tata cara distribusinya.
B. Hukum dan Dalil disyariatkannya
Jumhur Ulama selain Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakkadah,
Allah swt berfirman dalam surat al-Kautsar ayat: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ maka Shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah”
Sabda Nabi saw :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: اْلوِتْرُ, وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَي (رواه أحمد)
Dari Ibnu Abbas berkata: aku perna mendengar Rasulullah saw bersabda: “ tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu: shalat witir, menyembelih hewan kurban, dan shalat dhuha ” (HR. Ahmad)
C. Syarat Pequrban dan Hewan Qurban
Agar ibadah qurban sah secara syariat, terdapat dua aspek utama yang harus memenuhi kriteria, yaitu syarat bagi orang yang berqurban (pekurban) dan syarat bagi hewan yang akan disembelih.
Berikut adalah rinciannya:
Seseorang dinyatakan sah dan disunnahkan berqurban jika memenuhi kriteria berikut:
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Syariat menetapkan kriteria ketat guna memastikan persembahan terbaik bagi Allah SWT:
D. Adab dan Teknis Penyembelihan
Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Ihsan (berbuat baik), bahkan kepada hewan yang akan disembelih:
E. Niat Ibadah Qurban
Niat tempatnya di hati dan bisa lakukan beberapa hari sebelum penyembelihan pada saat membeli hewan atau sewaktu menyerahkan ke panita pembelian qurbannya.
Untuk diri sendiri :
نَوَيْتُ اَنْ اُضَحِّيَ عَنْ نَفْسِي سُنَّةً (اَوْ فَرْضًا) لِلهِ تعالي
Artinya: saya niat berqurban untuk diri sendiri sunat (fardu jiak qurban nazar) karena Alla.
Untuk orang banyak :
نَوَيْتُ اَنْ اُضَحِّيَ عَنْ هَؤُلاَءِ سُنَّةً ِللهِ تعالي
Artinya: saya berniat berqurban untuk mereka sunat karena Allah
Penjelasan: Jika berqurban untuk diri dan sekeluarga ditambah kalimat وَاَهْلِي, jika qurbannya qurban wajib seperti nazar diganti kalimat سُنَّةً menjadi فَرْضًا
F. Tatacara penyembelihan hewan qurban
G. Sunat terkait ibadah qurban
H. Pengelolaan dan Distribusi Daging
Daging qurban dibagi berdasarkan jenis qurbannya:
Penting: Syariat melarang keras menjual bagian apa pun dari hewan qurban, baik itu daging, kulit, maupun tulangnya. Selain itu, tukang jagal tidak boleh diberi upah menggunakan bagian hewan qurban tersebut; upah harus diambil dari dana tersendiri.
I. Hikmah Ibadah Qurban
Ibadah ini bukan sekedar ritual menyembelih hewan, melainkan upaya untuk menyucikan hati dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.
J. Penutup
Pelaksanaan qurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan simbol ketaatan Nabi Ibrahim AS dan ketulusan Nabi Ismail AS. Dengan mengikuti syariat yang benar, kita memastikan bahwa ibadah kita tidak hanya bermakna secara sosial, tetapi juga sempurna di hadapan Allah SWT.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)
Penulis: NURDIN MARATANG (Ketua Majelis Kepesantrenan dan Pengkajian Islam PP Pondok pesantren As’adiyah)
Sumber bacaan: