Media Center As’adiyah – Institut Agama Islam As’adiyah Sengkang secara resmi telah berubah bentuk menjadi Universitas Islam As’adiyah Sengkang. Perubahan ini ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 664 tahun 2024.
Perubahan bentuk ini bukanlah sebuah proses yang singkat. Pada tanggal 3 Maret 2024, Tim dari Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan visitasi ke Institut Agama Islam As’adiyah Sengkang. Visitasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan institusi tersebut dalam melakukan transformasi menjadi universitas. Setelah melalui serangkaian evaluasi ketat, tim tersebut menyatakan bahwa Institut Agama Islam As’adiyah Sengkang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ahmad Mahfud Arsyad, S.Ag, M.Ag, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Penjaminan Mutu Kelembagaan Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama kepada Ketua Umum Pondok Pesantren As’adiyah, AG. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.
Dengan perubahan status ini, Universitas Islam As’adiyah Sengkang diwajibkan untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan dan administrasi di universitas tersebut berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Hasil dari SPMI ini kemudian akan diajukan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk memperoleh akreditasi resmi. Selain itu, Universitas Islam As’adiyah Sengkang juga diharuskan melakukan pelaporan secara berkala. Setiap akhir semester, universitas harus melaporkan berbagai data dan informasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui sistem Electronic Management Information System (EMIS) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di universitas tersebut tercatat dengan baik dan dapat dipantau oleh pemerintah.
Dengan status baru sebagai universitas, diharapkan Universitas Islam As’adiyah Sengkang dapat meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan Islam di Indonesia. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan Universitas Islam As’adiyah Sengkang di dunia kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, Universitas Islam As’adiyah Sengkang dapat terus berperan aktif dalam mencetak generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Transformasi ini menjadi momentum bagi Universitas Islam As’adiyah Sengkang untuk semakin maju dan berkembang. Dengan semangat baru sebagai universitas, As’adiyah Sengkang siap menghadapi tantangan dan peluang di masa depan, serta terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(nm)