Sabtu, 02-05-2026
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Memahami Ibadah Qurban Sesuai Syariat: Penjelasan Lengkap oleh Gurutta Nurdin

Diterbitkan : - Kategori : Berita

A. Pendahuluan

Ibadah qurban merupakan manifestasi ketakwaan umat Muslim yang meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. Selain bernilai spiritual, qurban memiliki dimensi sosial yang kuat melalui pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan. Namun, agar nilai ibadah ini sempurna dan sah, pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung sebagai bentuk penghambaan dan napas syukur atas nikmat Allah SWT. Agar ibadah ini diterima dan sah secara hukum fiqih, pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat yang meliputi pemilihan hewan, waktu penyembelihan, hingga tata cara distribusinya.

B. Hukum dan Dalil disyariatkannya

Jumhur Ulama selain Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakkadah,

Allah swt berfirman dalam surat al-Kautsar ayat: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“ maka Shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah”

Sabda Nabi saw :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ: اْلوِتْرُ, وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَي (رواه أحمد)

Dari Ibnu Abbas berkata: aku perna mendengar Rasulullah saw bersabda: “ tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya sunnah, yaitu: shalat witir, menyembelih hewan kurban, dan shalat dhuha ” (HR. Ahmad)

C. Syarat Pequrban dan Hewan Qurban

Agar ibadah qurban sah secara syariat, terdapat dua aspek utama yang harus memenuhi kriteria, yaitu syarat bagi orang yang berqurban (pekurban) dan syarat bagi hewan yang akan disembelih.

Berikut adalah rinciannya:

  1. Syarat Sah Pequrban

Seseorang dinyatakan sah dan disunnahkan berqurban jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Muslim: Ibadah qurban hanya ditujukan bagi penganut agama Islam.
  2. Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan memiliki kesadaran penuh (tidak wajib bagi anak kecil atau orang gila, namun walinya dapat mengatasnamakan mereka menurut sebagian ulama).
  3. Mampu (Istitha’ah): Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan qurban setelah terpenuhinya nafkah pokok untuk dirinya sendiri dan keluarga selama hari raya dan hari tasyrik.
  4. Syarat Hewan Qurban

Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Syariat menetapkan kriteria ketat guna memastikan persembahan terbaik bagi Allah SWT:

  1. Jenis Hewan: Hanya berasal dari hewan ternak (Bahimatul An’am), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau domba.
  2. Umur: Kambing umur 2, domba berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2) dan sapi/kerbau minimal 2 tahun (masuk tahun ke-3), unta umur 5 tahun lebih.
  3. Kesehatan Fisik: Hewan harus bebas dari cacat fisik: tidak buta sebelah, tidak sakit parah, tidak pincang yang mengganggu jalannya, dan tidak sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang, tidak terpotong telingan, dan atau ekornya.
  4. Waktu Penyembelihan: Hewan Qurban disembelih pada waktu yang ditetapkan selama 4 hari (tgl. 10 setelah shalat Idul Adha),11,12, dan berakhir sebelum magrib tgl. 13 Zulhijjah)

D. Adab dan Teknis Penyembelihan

Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Ihsan (berbuat baik), bahkan kepada hewan yang akan disembelih:

  1. Menajamkan Pisau: Untuk mempercepat proses dan meminimalkan rasa sakit pada hewan.
  2. Menghadap Kiblat: Hewan dibaringkan di atas lambung kirinya dengan kepala menghadap ke arah Kiblat.
  3. Teknis Pemutusan: Harus dipastikan putusnya tiga saluran utama, yaitu saluran napas (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain).

E. Niat Ibadah Qurban

Niat tempatnya di hati dan bisa lakukan beberapa hari sebelum penyembelihan pada saat membeli hewan atau sewaktu menyerahkan ke panita pembelian qurbannya.

Untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ اَنْ اُضَحِّيَ عَنْ نَفْسِي سُنَّةً (اَوْ فَرْضًا) لِلهِ تعالي

Artinya: saya niat berqurban untuk diri sendiri sunat (fardu jiak qurban nazar) karena Alla.

Untuk orang banyak :

نَوَيْتُ اَنْ اُضَحِّيَ عَنْ هَؤُلاَءِ سُنَّةً ِللهِ تعالي

Artinya: saya berniat berqurban untuk mereka sunat karena Allah

Penjelasan: Jika berqurban untuk diri dan sekeluarga ditambah kalimat وَاَهْلِي, jika qurbannya qurban wajib seperti nazar diganti kalimat سُنَّةً menjadi فَرْضًا

 

F. Tatacara penyembelihan hewan qurban

    1. Membaca basmalah: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
    2. Membaca shalawat: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
    3. Membaca takbir 3X dan tahmid sekali: اَللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ
    4. Membaca do’a: اَلَّلهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَّبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيْمُ

G. Sunat terkait ibadah qurban

  1. Memilih hewan qurban yang gemuk
  2. Mengikat hewan beberapa hari sebelum lebaran
  3. Tidak memotong kuku dan rambut sejak tgl. 1 Zulhijjah hingga disembelih hewan qurban
  4. Berdo’a agar diterima qurbannya
  5. Pekurban sendiri yang menyembelih qurbannya atau minimal menyaksikan langsung saat disembelih

H. Pengelolaan dan Distribusi Daging

Daging qurban dibagi berdasarkan jenis qurbannya:

  1. Qurban Sunnah: Shohibul qurban (orang yang berqurban) disunnahkan mengambil maksimal 1/3 bagian untuk dikonsumsi sendiri. Selebihnya dibagi untuk fakir miskin (sedekah) dan kerabat/tetangga (hadiah).
  2. Qurban Nadzar: Shohibul qurban diharamkan memakan dagingnya sedikit pun; seluruhnya harus disedekahkan.

Penting: Syariat melarang keras menjual bagian apa pun dari hewan qurban, baik itu daging, kulit, maupun tulangnya. Selain itu, tukang jagal tidak boleh diberi upah menggunakan bagian hewan qurban tersebut; upah harus diambil dari dana tersendiri.

I. Hikmah Ibadah Qurban

    1. Hikmah Ibadah Qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT
    2. Hikmah Ibadah Qurban dalam menumbuhkan keikhlasan
    3. Hikmah Ibadah Qurban dalam menumbuhkan kepedulian sosial
    4. Hikmah Ibadah Qurban dalam meningkatkan rasa Syukur
    5. Hikmah Ibadah Qurban sebagai bentuk pengorbanan dan keikhlasan harta
    6. Hikmah Ibadah Qurban dalam meneladani kisah Nabi Ibrahim dan Ismail AS
    7. Hikmah Ibadah Qurban dalam menyucikan jiwa dan mendekatkan diri kepada Allah

Ibadah ini bukan sekedar ritual menyembelih hewan, melainkan upaya untuk menyucikan hati dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.

J. Penutup

Pelaksanaan qurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan simbol ketaatan Nabi Ibrahim AS dan ketulusan Nabi Ismail AS. Dengan mengikuti syariat yang benar, kita memastikan bahwa ibadah kita tidak hanya bermakna secara sosial, tetapi juga sempurna di hadapan Allah SWT.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

Penulis: NURDIN MARATANG (Ketua Majelis Kepesantrenan dan Pengkajian Islam PP Pondok pesantren As’adiyah)

Sumber bacaan:

  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Fikhul Islami wa adillah, Dr. Wahbah az-Zuhaliy, juz 3, Dar al-Fikr 1989
  3. Subulus Salam, as-Sayyid al-Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Juz 4, t. tahun
  4. https://baznas.go.id/artikel-show/7

Pengumuman

Agenda

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org