Belum Aqiqah Saat kecil, Bolehkah Aqiqah Diri Sendiri saat Dewasa?
Media Center As’adiyah — Tidak semua anak mendapatkan aqiqah setelah dilahirkan. Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu alasan orang tua belum dapat melaksanakan ibadah tersebut. Ketika anak tumbuh dewasa dan memiliki penghasilan sendiri, muncul pertanyaan apakah aqiqah masih perlu dilakukan meskipun masa kecil telah berlalu.
Persoalan ini dibahas dalam Podcast Tanya Gurutta bersama Gurutta KM. H. Abd. Waris Ahmad, S.HI, M.HI. Dalam kajian tersebut, Gurutta menjelaskan bahwa seseorang yang belum diaqiqah saat kecil diperbolehkan melaksanakan aqiqah ketika dewasa, selama memiliki kemampuan untuk melakukannya.
“Aqiqah itu hanya dianjurkan, bukan sebuah kewajiban,” jelas Gurutta.
Gurutta menerangkan bahwa Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. Atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, apabila orang tua belum memiliki rezeki untuk melaksanakannya, aqiqah dapat ditunda.
Menurut Gurutta, seseorang yang telah dewasa dan memiliki kemampuan finansial juga boleh mengaqiqah dirinya sendiri. Gurutta mencontohkan seseorang yang ketika kecil belum diaqiqah karena orang tuanya tidak mampu, kemudian memiliki penghasilan sendiri setelah dewasa.
“Setelah dia mencari sendiri uang, baru dapat rezeki untuk mengaqiqahi dirinya, tidak ada masalah,” ujar Gurutta.
Dalam penjelasan tersebut, Gurutta juga merujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi yang membahas berbagai persoalan fikih, termasuk persoalan aqiqah.
Meski demikian, Gurutta menegaskan bahwa aqiqah bukan kewajiban yang harus dipaksakan. Seseorang yang belum mampu melaksanakan tidak perlu merasa malu atau menganggap dirinya telah melanggar aturan agama. Aqiqah tetap menjadi amalan sunah yang pelaksanaannya mempertimbangkan kemampuan.
Dengan demikian, seseorang yang belum mampu diaqiqah saat Kecil tidak wajib melaksanakan Aqiqah ketika dewasa. Namun, bagi yang ingin melakukannya setelah memiliki kemampuan secara finansial, terdapat pendapat ulama yang membolehkan Aqiqah untuk diri sendiri. Hal terpenting adalah memahami kedudukan Aqiqah sebagai ibadah sunah, bukan beban yg harus dipenuhi di luar kemampuan. (ht)


