Memajang Foto di Rumah Apakah Boleh? Ini Penjelasan Gurutta
Media Center As’adiyah — Memasang foto di rumah masih sering menjadi perdebatan bagi sebagian umat Islam. Adanya perbedaan pendapat membuat dari kita merasa ragu untuk memanjang foto di dinding ruang tamu maupun di ruangan lain.
Dalam Podcast Tanya Gurutta, KM. H. Abd. Waris Ahmad, S.H.I., M.HI., menjelaskan bahwa hukum foto perlu dilihat dari fungsi dan bentuknya. Menurut Gurutta, foto pada masa sekarang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama dokumentasi dan identitas diri.
“Sesungguhnya untuk hukum foto itu boleh-boleh saja, apalagi itu dibutuhkan,” jelas Gurutta.
Gurutta mencontohkan penggunaan foto pada kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah. Foto membantu memastikan kesesuaian antara identitas dan orang yang bersangkutan sehingga dapat mencegah kekeliruan maupun penipuan.
“Lain nama, lain foto, maka harus dicocokkan antara foto yang terpasang dengan nama orang itu. Itu sangat dibutuhkan,” tutur Gurutta.
Gurutta juga menjelaskan bahwa di masa lalu, sebagian ulama memilih menghindari foto karena menganggapnya menyerupai sihir atau sesuatu yang meragukan. Pandangan tersebut muncul ketika fotografi belum dipahami dan digunakan seperti sekarang.
Terkait foto yang dipasang di rumah, Gurutta menerangkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian membedakan foto biasa dengan patung atau bentuk tiga dimensi yang menyerupai tubuh manusia atau makhluk hidup.
“Kalau foto itu hanya bentuknya semacam pantulan seperti ini, tidak ada masalah,” ujar Gurutta.
Gurutta kemudian menyinggung persoalan anjing untuk menggambarkan adanya perbedaan pandangan dalam pembahasan fikih. Gurutta melontarkan pertanyaan yang mengajak pendengar menimbang persoalan tersebut.
“Tapi kok ulama-ulama kita dulu itu malah mereka pelihara anjing di rumahnya. Nah, kira-kira yang lebih parah itu foto atau anjing itu?,” kata Gurutta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan perbedaan pandangan ulama, bukan untuk menyamakan hukum foto dengan hukum memelihara anjing.
Berdasarkan pembacaan Gurutta terhadap kitab-kitab fikih, Gurutta berpandangan bahwa memasang foto biasa tidak menjadi masalah. Gurutta menegaskan pentingnya membedakan foto dengan patung yang menyerupai makhluk hidup, terlebih jika digunakan sebagai berhala.
“Saya kira berdasarkan pembacaan kita dengan kitab-kitab fikih yang ditulis oleh ulama kita, itu tidak ada masalah. Boleh-boleh saja,” Ucap Gurutta.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan memasang foto di rumah memiliki ragam pandangan di kalangan ulama. Karena itu, masyarakat perlu memahami konteks dan dasar pendapat yang disampaikan sebelum menyimpulkan hukumnya.(ht)


