Pekerjaan Berat Bikin Tak Kuat Puasa, Kapan Boleh Berbuka?
Media Center As’adiyah — Menjalankan puasa Ramadan sambil bekerja mengandalkan tenaga fisik bukan perkara mudah. Petani yang harus turun ke sawah atau buruh yang bekerja seharian bisa menghadapi tantangan tersendiri. Lantas, jika tubuh tidak kuat berpuasa karena tuntutan pekerjaan, apakah boleh berbuka?
Pertanyaan tersebut dibahas oleh Gurutta KH. Nurdin Maratang, S.Ag., dalam podcast Tanya Gurutta As’adiyah Channel. Gurutta menjelaskan bahwa pekerjaan berat tidak serta-merta menjadi alasan untuk meninggalkan puasa. Seseorang perlu mencoba terlebih dahulu dan melihat apakah pekerjaannya masih bisa dilakukan sambil berpuasa.
“Harus dicoba juga. Jangan hanya, ‘Oh, tidak bisa puasa,’ begitu. Harus dicoba, sanggup atau tidak?” jelas Gurutta.
Gurutta mencontohkan petani yang memiliki masa tanam tertentu. Pekerjaan tersebut terkadang tidak bisa ditunda begitu saja karena dapat berdampak pada proses pertanian. Meski begitu, petani tetap perlu melihat apakah pekerjaan bisa disesuaikan atau dilakukan tanpa harus meninggalkan puasa.
“Kalau memang sanggup, dia lanjutkan,” ungkap Gurutta.
Bagaimana jika Pekerjaan Tidak Bisa Ditinggalkan?
Kondisi berbeda bisa dialami pekerja yang harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu dan tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah. Jika berhenti bekerja, penghasilannya bisa terhenti, padahal kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi.
Gurutta menjelaskan, kondisi seperti ini perlu dilihat berdasarkan kemampuan dan keadaan yang benar-benar dihadapi pekerja.
“Kapan dia tinggalkan pekerjaan itu, tidak ada penghasilannya,” kata Gurutta saat menggambarkan keadaan pekerja yang bergantung pada pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Meski demikian, bukan berarti setiap pekerja yang merasa lelah otomatis boleh berbuka. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pekerjaan masih bisa disesuaikan dan apakah orang tersebut benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa.
Jika seseorang masih sanggup menjalankan puasa, Gurutta mengingatkan bahwa berpuasa tetap lebih baik baginya.
“Berpuasa itu lebih baik baginya kalau dia mampu,” tutur Gurutta lagi.
Bagi pekerja yang benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa, terdapat ketentuan syariat mengenai keringanan berbuka dan kewajiban setelahnya. Puasa yang ditinggalkan pada prinsipnya perlu diganti di luar Ramadan apabila kewajiban qada berlaku. Adapun fidyah memiliki ketentuan tersendiri dan tidak otomatis menggantikan qada bagi setiap pekerja berat.
Melalui penjelasan tersebut, Gurutta mengingatkan bahwa menjalankan puasa di tengah pekerjaan berat membutuhkan pertimbangan yang tepat. Bukan sekadar merasa pekerjaan akan melelahkan, tetapi melihat kemampuan diri dan memahami kapan keringanan berbuka dibenarkan dalam Islam. (ht)


