Suami Tak Kunjung Pulang, Bagaimana Status Pernikahan Istri?
Media Center As’adiyah — Suami yang hilang bertahun-tahun tanpa diketahui kabarnya menjadi pertanyaan bagi status pernikahan istri terlebih jika sang istri ingin menikah lagi. Persoalan ini dibahas dalam Podcast Tanya Gurutta yang mengulas hukum pernikahan dalam Islam.
Gurutta KM. H. Abd. Waris Ahmad, S.HI, M.HI menjelaskan bahwa seorang istri tetap berstatus sebagai istri yang sah selama belum diceraikan oleh suaminya. Karena itu, meskipun suami sudah lama pergi dan tidak memberi kabar, istri tidak bisa langsung menikah lagi.
“Karena seorang istri itu tetaplah statusnya sebagai seorang istri kalau tidak pernah diceraikan oleh suaminya,” jelas Gurutta.
Gurutta mencontohkan seorang suami yang merantau ke Malaysia dan menikah lagi di sana tanpa menceraikan istri yang ditinggalkannya di Indonesia. Dalam keadaan tersebut, pernikahan dengan istri pertama tetap berlaku.
Untuk memastikan keberadaan suami, istri perlu melakukan pencarian informasi yang jelas dan dapat dipercaya. Jika suami berada di luar negeri, Gurutta menyarankan agar pencarian dilakukan melalui perwakilan resmi pemerintah seperti kedutaan.
“Yang paling tepat untuk mencari informasi yang paling akurat adalah bukan ke teman-teman, teman dari teman ke teman, tapi mestinya adalah karena kita punya perwakilan negeri,” ungkap Gurutta.
Gurutta menerangkan bahwa jika suami telah dipastikan meninggal dunia, istri perlu memperhatikan masa iddah sebelum menikah kembali. Gurutta juga merujuk pada pandangan mazhab Syafi'i yang membahas penentuan masa iddah berdasarkan waktu meninggalnya suami.
“Bukan saat dia tahu, bukan iddahnya itu saat dia tahu,” tutur Gurutta.
Bagi istri yang ditinggal mati suaminya dan tidak sedang hamil, masa iddah pada umumnya adalah empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, bagi istri yang sedang hamil, masa iddahnya berakhir ketika melahirkan. Dalam kasus suami yang hilang, kepastian status kematian dan penentuan masa iddah perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam podcast tersebut, Gurutta juga menyinggung persoalan suami yang meninggalkan istri tanpa nafkah lahir dan batin. Kondisi tersebut tidak otomatis membuat pernikahan berakhir. Jika ingin mengajukan perceraian berdasarkan taklik talak, istri perlu menempuh prosedur melalui Pengadilan Agama.
“Kalau tidak menggugat ke pengadilan maka tidak jatuh juga,” tegas Gurutta.
Pembahasan ini menjadi pengingat bahwa suami yang hilang bertahun-tahun tidak serta-merta membuat istri bebas menikah kembali. Status pernikahan perlu dipastikan terlebih dahulu agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.(ht)


