Anak Sering Sakit, Ini Pandangan Islam Soal Ganti Nama
Media Center As’adiyah — Beberapa dari kita masih sering mempercayai bahwa anak yang sering sakit dikarenakan nama yang diberikan tidak cocok dan menjadi alasan orang tua untuk mengganti nama anak dengan harapan kondisi kesehatannya membaik. Lantas, bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Pertanyaan ini dibahas dalam program Podcast Tanya Gurutta bersama Gurutta Drs. KH. Riyadi Hamdah, M.HI. Dalam penjelasannya, Gurutta menyampaikan bahwa mengganti nama anak karena alasan tersebut pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.
Gurutta menekankan bahwa nama bukan sekadar identitas atau panggilan, melainkan juga mengandung doa dan harapan bagi orang yang menyandangnya.
“Al-ismu du'aun Lil musamma,” kata Gurutta, yang berarti nama merupakan doa bagi orang yang diberi nama.
Menurutnya, apabila orang tua merasa ragu terhadap nama anaknya karena kondisi tertentu, seperti anak yang sering sakit atau mengalami gangguan kesehatan, pergantian nama diperbolehkan. Hal tersebut dapat dilakukan sebagai bentuk harapan agar nama baru menjadi doa kebaikan bagi anak.
“Saya kira boleh-boleh saja bahwa sesungguhnya tidak ada nama yang di dalamnya sebagai nama yang jelek. Cuma karena kondisi yang ada di situ, orang tuanya ragu dengan nama itu sehingga boleh saja ia memindahkannya dengan nama yang lain,” jelas Gurutta.
Lebih lanjut, Gurutta mengingatkan bahwa Rasulullah saw. menganjurkan umat Islam untuk memberikan nama yang baik kepada anak. Karena itu, orang tua sebaiknya mempersiapkan nama terbaik bahkan sebelum anak dilahirkan.
“Sehingga dianjurkan oleh Rasulullah saw., apabila ada harapanku memiliki anak maka konseplah nama yang terindah,” tutur Gurutta.
Gurutta juga menyampaikan bahwa pemberian nama dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Gurutta menekankan bahwa memberikan nama yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua.
Terkait pergantian nama, Gurutta turut mengingatkan agar orang tua memperhatikan urusan administrasi, terutama apabila nama anak sudah tercatat dalam dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.
Melalui penjelasan tersebut, Gurutta juga mengingatkan bahwa nama merupakan doa dan harapan orang tua bagi anak.Mengganti nama karena alasan tertentu diperbolehkan, tetapi pemberian nama yang baik sejak awal tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.(ht)
Referensi Sumber Video
Judul: Tradisi dalam Perspektif Akidah | Podcast Tanya Gurutta | Drs. KH. Riyadi Hamdah, M.HI
Kanal: As'adiyah Channel
Tanggal publikasi: 22 Februari 2026
Link: https://youtu.be/MLpKjy758Do?si=wtWVsZd_tgx-ZVo4


