Saat Imam rukuk, tetapi Al-Fatihah Belum Tuntas. Apa Kata Gurutta?
Media Center As’adiyah — Makmum terkadang belum selesai membaca Surah Al-Fatihah ketika imam sudah rukuk. Situasi ini mungkin pernah dialami saat shalat berjamaah. Lantas, apakah makmum harus menyelesaikan bacaannya atau mengikuti gerakan imam?
Pertanyaan tersebut telah dibahas dalam program Podcast Tanya Gurutta terkait Thaharah bersama Gurutta KH. Nurdin Maratang, S.Ag.
Menjawab pertanyaan itu, Gurutta menjelaskan bahwa makmum yang belum menyelesaikan Al-Fatihah tetap harus mengikuti imam ketika sudah rukuk.
“Sampai di mana saja dia baca, ikuti imam rukuk,” jelas Gurutta.
Gurutta juga mengingatkan bahwa makmum harus bisa mengatur bacaan sejak awal shalat. Jika mengetahui imam memiliki bacaan yang cepat, makmum sebaiknya tidak membaca doa iftitah dan langsung memulai Al-fatihah.
Hal ini karena membaca Al-Fatihah merupakan kewajiban, sedangkan doa iftitah hukumnya sunah. Karena itu, makmum perlu mendahulukan bacaan Al-Fatihah agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikannya sebelum imam rukuk.
“Wajib Al-fatihah, sementara doa iftitah itu adalah sunah,” kata Gurutta.
Gurutta juga mengingatkan agar makmum tidak terus berdiri menyelesaikan bacaan ketika imam sudah rukuk. Makmum tetap harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh sampai tertinggal terlalu jauh.
Penjelasan Gurutta ini menjadi salah satu pembahasan yang diangkat dalam program Podcast Tanya Gurutta untuk menjawab pertanyaan seputar persoalan ibadah sehari-hari. (ht)
Referensi Sumber Video
Judul: _Taharah 2 | Podcast Tanya Gurutta | KH. Nurdin Maratang, S.Ag._
Kanal: As’adiyah Channel (Youtube)
Tanggal publikasi : 21 Februari 2026
Link Video: https://youtu.be/6_m--jE_Pog


