Sebagaiamana kita ketahui Zakat bisa dikatakan membersihkan diri dan harta yang merupakan sebuah investasi akherat dan sebagai wujud kepedulian kepada saudara saudara kita yang kurang mampu.
Dengan berzakat kita bisa sedikit berbagai kebahagian serta mengurangi beban mereka. untuk umat Islam mengeluarkan Zakat hukumnya wajib karena termasuk rukun Islam yang ke 3 dan Zakat ini merupakan perintah Allah SWT untuk mengeluarkan sebagaian harta yang telah mencapai nisab setiap tahunnya. Dan harta tersebut diberikan kepada orang – orang yg memang berhak menerimanya dari kalangan fakir serta selain mereka yg memang telah diterangkan didalam Al Qur’an.
Al-hamdulillah, Pengurus Pusat (PP) Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang kembali menerima Zakat Fitrah/Maal bulan Ramadhan Tahun 1439H / 2018 M dan akan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun jumlah zakat Fitrah sebagai berikut
– Berupa Beras 3,5 Liter per orang
– Berupa Uang Rp. 28.000 per orang
Tempat Penerimaan
– Radio Suara As’adiyah Lantai 1
Jalan Masjid Raya No. 100 Sengkang
– Masjid Jami Sengkang
Jalan KH. Muh. As’ad Sengkang
– Masjid Al-Ikhlas Lapongkoda
Jalan Veteran No. 46 Sengkang
Waktu Penerimaan
Pagi-sore: pukul 08.00-17.00
Malam: Pukul 20.30-22.00