PKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) yang tergabung 16 Pondok Pesantren Se Kabupaten Wajo melakukan kunjungan silaturrahim sekaligus audiensi dengan anggota DPRD Kab. Wajo Senin, (28/10/19)
Ketua FKPP KH. Riyahi Hamda mengungkapkan maksud audiensi ini adalah untuk bersilaturahmi dengan pimpinan dan Anggota DPRD sekaligus memperkenalkan para pengurus serta membicarakan tindak lanjut mengenai perda pesantren yang baru saja diterbitkan
Sementara itu Drs. Awli Muhammad Wakil Ketua FKPP selaku sekertasi II PP As’adiyah menjelaskan bahwa dalam UU Pesantren ini, pemerintah wajib memperhatikan urusan pesantren, khususnya terkait dengan kesejahteraan guru ngaji maupun guru madrasah diniyyah (Madin).
H. Agustan Ranreng merupakan Salah satu anggota DPRD Kabupaten Wajo yang hadir pada audiensi tersebut mengatakan, Insya Allah kami akan rapat kerjakan dengan pihak Komisi IV dan Bapemperda untuk diusulkan sebagai Perda inisiatif Komisi IV.
Perda yang akan kami usulkan nanti ini bukan hanya berdasar pada Undang2 No. 18 tetapi mudah mudahan nanti para pimpinan pondok pesantren bisa memunculkan kearifan lokal kita yang ada di kab. Wajo ini. Pungkasnya