PENGUMUMAN
1. Tanggal 17 Maret S/D 2 April 2020
a. Guru Diperkenankan Melakukan Proses Pembelajaran Secara Online, Dan Dilakukan Sesuai Dengan Jadwal/Roster Pembelajaran Tertulis Serta Wajib Mengisi Daftar Hadir Guru.
b. Satuan Pendidikan Yang Tidak Melakukan Pembelajaran Online, Dapat Membuat Jadwal 5 Orang Guru/Dosen Setiap Hari Untuk Hadir Di Madrasah/Sekolah, Dan Mengisi Daftar Hadir Mengajar/Kuliah.
c. Tidak Diperkenankan Menempuh Pembelajaran Kedua Poin Di Atas, Hanya Memilih Salah Satunya.
2. Tanggal 02 S/D 16 April 2020
a. Guru Masih Diperkenankan Melakukan Proses Pembelajaran Secara Online, Berdasarkan Jadwal Pembelajaran Yang Ada (Tidak Boleh Melebihi Jam Yang Ada Diroster Pembelajaran).
b. Satuan Pendidikan Yang Tidak Melakukan Pembelajaran Online, Dapat Membuat Jadwal 5 Orang Guru/Dosen Setiap Hari Untuk Hadir Di Madrasah/Sekolah, Dan Mengisi Daftar Hadir Mengajar/Kuliah
c. Tidak Diperkenankan Menempuh Pembelajaran Kedua Poin Di Atas, Hanya Memilih Salah Satunya.
3. Tanggal 18 April S/D 30 Mei 2020
a. Adalah Libur Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M.