Media Center As’adiyah – Seiring dengan perkembangan zaman, tren kecantikan semakin beragam. Salah satu tren kecantikan yang populer saat ini adalah penggunaan makeup waterproof. Makeup ini diciptakan untuk tetap terlihat sempurna bahkan di bawah hujan atau setelah berjam-jam beraktivitas. Namun, muncul pertanyaan, apakah kita boleh berwudhu dengan menggunakan makeup waterproof?
Gurutta KH. Nurdin Maratang, S.Ag, Ketua Majelis Kepesantrenan dan Pengkajian Islam Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, memberikan pandangan bahwa penggunaan makeup waterproof dapat mempengaruhi sahnya wudhu.
Beliau berpendapat bahwa makeup tahan air seperti ini dapat menjadi penghalang bagi air wudhu untuk mencapai kulit, sehingga wudhu yang dilakukan tidak akan sah. Makeup waterproof, dengan sifatnya yang tidak luntur dengan air, dianggap sebagai penghalang dalam menjalankan ibadah wudhu yang bersuci.
Perbandingan yang diberikan oleh Gurutta Nurdin Maratang adalah ketika seseorang mengolah ikan dan sisik ikan menempel di tangan. Sisik ikan tersebut menjadi penghalang bagi air wudhu untuk menyentuh kulit. Oleh karena itu, berwudhu dalam kondisi seperti ini dianggap tidak sah.
Namun, Gurutta Nurdin Maratang juga memberikan solusi bagi para wanita yang ingin menggunakan makeup waterproof. Salah satunya adalah dengan melakukan wudhu terlebih dahulu sebelum mengaplikasikan makeup waterproof dan menjaga wudhu tersebut sampai waktu shalat tiba. Dengan cara ini, wudhu akan tetap sah.
Pendapat Gurutta Nurdin Maratang ini menciptakan ruang untuk refleksi dan pertimbangan bagi mereka yang gemar menggunakan makeup waterproof. Bagi beberapa individu, mungkin menghindari penggunaan makeup waterproof sebelum ibadah akan menjadi pilihan yang lebih bijak.
Kesimpulannya, hukum berwudhu dengan menggunakan makeup waterproof merupakan masalah yang memerlukan pemahaman dan pertimbangan yang lebih dalam. Meskipun ada pandangan yang berbeda, langkah bijak yang dapat diambil adalah berwudhu terlebih dahulu sebelum mengaplikasikan makeup tersebut, sehingga wudhu tetap sah dan kesucian ibadah terjaga.(nm)