Sabtu, 18-05-2024
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Macam-macam Hukum Puasa

Diterbitkan : - Kategori : Opini

Media Center As’adiyah – Macam-macam puasa ditinjau dari segi hukumnya terbagi atas empat, yaitu :

  1. Wajib, yaitu terbagi kepada tiga :
  2. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadan setiap tahun Hijriyah.
  3. Wajib berpuasa karena satu illat (sebab), ialah puasa Kaffarah.
  4. Yang mewajibkan pada dirinya (manusia), dinamakan puasa Nadzar. 
  5. Haram, ini menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama), makruh tahrim menurut Ulama Hanafiyah. Hal ini ada enam macam.
  6. Puasanya seorang perempuan dengan puasa sunah (nafal) tanpa izin suaminya, kecuali semua tidak ada kebutuhan pada istrinya, misalnya tidak ada di rumah atau sedang hram haji, umrah, atau Iktikaf, sebagaimana sabda Nabi Saw :

لاَ يَحِلُّ لِإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ اِلاَّ بِإِذْنِهِ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya ada melainkan dengan izinnya (suami) (HR. Bukhary dan Muslim).

  1. Puasa pada hari Syak, yaitu hari ke 30 dari bulan Syakban, jika manusia ragu atas datangnya bulan Ramadan pada keadaan baik (cerah), jika diberitahu oleh orang lain dengan munculnya hilal (awal bulan) malam itu, sedang ia tidak mengetahui siapa yang melihatnya atau ada orang yang menyaksikan dari kalangan anak-anak, hamba, orang fasik, ataukah perempuan dan meragukan kebenarannya. Tetapi jika cuaca mendung, itu bukan hari Syak, melainkan dapat dikategorikan bulan Syakban, karena sabda Nabi Saw:

مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْ قَالَ قَالَ أَبُوْ اْلقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخاري)

Artinya: Muhammad bin ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah r.a. berkata,  Rasulullah Saw bersabda,  berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) karena melihatnya pula, jika tertutup bagimu oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syakban menjadi tiga puluh (HR. Bukhary).

  1. Pada hari Raya Fitrah dan hari Raya Kurban (Adha) serta tiga hari sesudahnya yang disebut hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah), sama saja puasa Fardu atau puasa Sunah tetap haram dilakukan pada hari-hari tersebut. Bersada Nabi kita Mumamad Saw :

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ. (رواه مسلم ومالك)

Artinya: Dari Ibnu Syihab dari Abu ‘Ubaid, Maula Ibnu Azhar berkata, Aku mengikuti salat Id bersama Umar bin al-Khattab ra, lalu dia berkata, Inilah dua hari yang Rasulullah Saw melarang puasa padanya, yaitu pada hari saat kalian berbuka dari puasa kalian (Idulfitri) dari hari lainnya adalah hari ketika kalian memakan hewan Kurban kalian (HR. Muslim dan Malik).

  1. Wanita sedang haid dan sedang nifas haram berpuasa. Keduanya wajib menqada puasanya sedang salat keduanya tidak diqada. Sebagaimana riwayat dari Aisyah setelah ditanya oleh seorang perempuan, beliau mengatakan:

فَقَالَتْ : كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ, وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ (رواه البخاري ومسلم وابو داود وابن ماجه والبيهقي)

 

Artinya: Aisyah menjawab, Kami (para istri Nabi) mengalami haid pada masa Rasulullah Saw, kami diperintahkan mengqaha puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Baihaqy).

  1. Orang yang mengkhawatirkan dirinya akan binasa bila berpuasa. Contohnya seseorang bila ia puasa akan timbul penyakit atau bertambah penyakitnya ataukah memang bisa membinasakan dirinya. Sering kali timbul ungkapan yang tidak disa dipertanggungjawabkan dan sekaligus memang tidak dibenarkan oleh agama, “Biarkanlah aku meninggal asalkan keadaan berpuasa”. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Swt. 

وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (البقرة 195)

Artinya : … dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …

Karena ia sudah tahu bahwa kalau ia teruskan puasanya akan terjadi bahaya (kebinasaan) mengancam jiwanya, yang demikian ini haram meneruskan puasanya. Dia wajib menggantinya setelah Ramadan.

  1. Makruh, puasa yang makruh dilakukan adalah sebagai berikut 
  2. Puasa dikhususkan hari Jumat saja. Jika berpuasa sehari sebelumnya dan hari sesudahnya tidak dimakruhkan. Sebagaimana sabda Nabi Saw :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ. (رواه البخاري ومسلم وابو داود والترمذي واحمد)

Artinya: Dari Abu Hurairah ra berkata, aku mendengar Nabi Saw bersabda, janganlah seirang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya (HR. Bukhary, Muslim, Abu Dawud, at-TIrmidzi dan Ahmad).

  1. Puasa dikhususkan hari Sabtu, begitu pula hari Ahad saja.
  2. Puasanya orang sakit, yang musafir, wanita hamil, wanita menyusui, orang lanjut usia jika ia mengkhawatirkan adanya kesulitan yang sangat mendesak. Dan kadang mereka itu haram puasa jika yakin akan ada kerusakan pada anggota badan bila mereka tidak makan (berpuasa). 
  3. Puasa setahun selain hari raya (Fitri dan Adha) dan hari Tasyrik, karena bisa menghilangkan hak dan kewajiban pada diri seseorang serta tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw, bahkan Nabi-nabi sebelumnya.

Rasulullah Saw bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنْ عَمْرٍو قَالَ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلمَ ْأُخْبَرْ أَنَّكَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارَ قُلْتُ بَلَقى قَالَ فَلاَ تَفْعَلْ قُمْ وَنُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. (رواه البخاري)

Artinya: Dari Abdullah bin “Amr dia berkata, Rasulullah Saw menemuiku, lalu beliau bersabda, Aku memperoleh berita bahwa kamu bangun di malam hari dan berpuasa di siang hari, benarkah itu?  Aku menjawab, benar. Beliau bersabda, Jangan kamu melakukannya; namun tidur dan bangunlah, berpuasa dan berbukalah. Karena tubuhmu memilki hak atas dirimu, kedua matamu memilki hak atas dirimu, istrimu memiliki hak atas dirimu (HR. Bukhary).

  1. Sunah, puasa sunah atau puasa Tatuwwu’ yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Tatuwwu’ adalah pendekatan diri kepada Allah Swt dengan melalui ibadah-ibadah yang bukan wajib (sunah). Hal ini berdasar pada firman Allah Swt:

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا (البقرة : 184)

Artinya: … maka barang siapa melakukan tatuwwu’ (sunah) kebaikan

Pengumuman


  • Pendaftaran Qurban 1444 H

  • Yuk Bayar Bayar Zakat Fitrah !

  • Twibbon PSB 2023

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org