Media Center As’adiyah – Macam-macam puasa ditinjau dari segi hukumnya terbagi atas empat, yaitu :
لاَ يَحِلُّ لِإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ اِلاَّ بِإِذْنِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya ada melainkan dengan izinnya (suami) (HR. Bukhary dan Muslim).
مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَوْ قَالَ قَالَ أَبُوْ اْلقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخاري)
Artinya: Muhammad bin ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah Saw bersabda, berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) karena melihatnya pula, jika tertutup bagimu oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syakban menjadi tiga puluh (HR. Bukhary).
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ. (رواه مسلم ومالك)
Artinya: Dari Ibnu Syihab dari Abu ‘Ubaid, Maula Ibnu Azhar berkata, Aku mengikuti salat Id bersama Umar bin al-Khattab ra, lalu dia berkata, Inilah dua hari yang Rasulullah Saw melarang puasa padanya, yaitu pada hari saat kalian berbuka dari puasa kalian (Idulfitri) dari hari lainnya adalah hari ketika kalian memakan hewan Kurban kalian (HR. Muslim dan Malik).
فَقَالَتْ : كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ, وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ (رواه البخاري ومسلم وابو داود وابن ماجه والبيهقي)
Artinya: Aisyah menjawab, Kami (para istri Nabi) mengalami haid pada masa Rasulullah Saw, kami diperintahkan mengqaha puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Baihaqy).
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (البقرة 195)
Artinya : … dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …
Karena ia sudah tahu bahwa kalau ia teruskan puasanya akan terjadi bahaya (kebinasaan) mengancam jiwanya, yang demikian ini haram meneruskan puasanya. Dia wajib menggantinya setelah Ramadan.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لاَ يَصُوْمَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ. (رواه البخاري ومسلم وابو داود والترمذي واحمد)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra berkata, aku mendengar Nabi Saw bersabda, janganlah seirang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya (HR. Bukhary, Muslim, Abu Dawud, at-TIrmidzi dan Ahmad).
Rasulullah Saw bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنْ عَمْرٍو قَالَ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلمَ ْأُخْبَرْ أَنَّكَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارَ قُلْتُ بَلَقى قَالَ فَلاَ تَفْعَلْ قُمْ وَنُمْ وَصُمْ وَأَفْطِرْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Abdullah bin “Amr dia berkata, Rasulullah Saw menemuiku, lalu beliau bersabda, Aku memperoleh berita bahwa kamu bangun di malam hari dan berpuasa di siang hari, benarkah itu? Aku menjawab, benar. Beliau bersabda, Jangan kamu melakukannya; namun tidur dan bangunlah, berpuasa dan berbukalah. Karena tubuhmu memilki hak atas dirimu, kedua matamu memilki hak atas dirimu, istrimu memiliki hak atas dirimu (HR. Bukhary).
Tatuwwu’ adalah pendekatan diri kepada Allah Swt dengan melalui ibadah-ibadah yang bukan wajib (sunah). Hal ini berdasar pada firman Allah Swt:
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا (البقرة : 184)
Artinya: … maka barang siapa melakukan tatuwwu’ (sunah) kebaikan