Rabu, 12-08-2026
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Istiqlal Masuk Bursa: Kubah yang Dijual? “Pentingnya Tabayun Finansial”

📅 📁 Kategori: Opini

Kabar itu terdengar mengejutkan: Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia.

Apakah masjid akan melakukan IPO? Apakah nanti muncul saham berkode ISTQ? Apakah kubah, menara, dan tanah Istiqlal akan dibagi menjadi jutaan lembar saham?

Jawabannya: tidak.

Masjid Istiqlal tidak berubah menjadi perusahaan terbuka. Bangunan dan tanahnya tidak diperdagangkan. Ungkapan “Istiqlal masuk bursa” hanyalah cara singkat—barangkali terlalu singkat—untuk menjelaskan perjumpaan wakaf dengan pasar modal syariah.

Yang masuk ke ekosistem pasar modal bukan bangunan masjid, melainkan pengelolaan dana wakafnya. Karena itu, sebelum memuji atau mencela, mari membuka kotaknya satu per satu.

Wakaf Bukan Barang Beku

Dalam buku Charity in Islamic Societies, sejarawan Amy Singer menjelaskan bahwa praktik kedermawanan telah ikut membentuk kehidupan sosial masyarakat Muslim selama lebih dari 14 abad. Wakaf bukan sekadar pemberian sesaat. Ia menghubungkan kekayaan suatu generasi dengan kemaslahatan generasi berikutnya.

Sejarah juga memperlihatkan bahwa wakaf tidak selalu berbentuk tanah dan bangunan. Kekuasaan Ottoman telah mengakui wakaf uang sejak awal abad ke-15. Menjelang akhir abad ke-16, cash waqf telah berkembang luas di Anatolia dan wilayah Eropa dalam kekuasaan Ottoman.

Kendaraannya berubah, tetapi tujuannya tetap sama: menjaga pokok dan mengalirkan manfaat.

Dahulu wakaf produktif menggunakan tanah pertanian, pasar, penginapan, atau pembiayaan perdagangan. Kini tersedia sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, properti produktif, dan instrumen investasi lainnya.

Tiga “Kotak Amal” Wakaf Saham

Istilah “wakaf saham” sering digunakan untuk tiga mekanisme berbeda.

Kotak amal pertama berisi saham syariah yang diwakafkan. Saham menjadi harta wakaf, sedangkan dividen atau manfaat ekonominya disalurkan kepada penerima manfaat.

Kotak amal kedua berisi keuntungan saham. Saham tetap dimiliki investor, tetapi sebagian keuntungannya diwakafkan.

Kotak amal ketiga berisi wakaf uang. Dana yang terkumpul kemudian dikelola melalui portofolio investasi syariah.

Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa wakaf saham dapat berupa saham syariah yang tercatat di BEI atau keuntungan yang berasal dari saham syariah tersebut.

Ketiganya dapat bersinggungan dengan bursa, tetapi akad, risiko, pencatatan, dan perlindungan pokoknya berbeda. Pertanyaan yang benar bukan sekadar, “Apakah Istiqlal boleh masuk bursa?”

Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa yang diwakafkan, siapa yang mengelola, instrumen apa yang dibeli, dan bagaimana manfaatnya disalurkan?

Informasi resmi Masjid Istiqlal menyebut Istiqlal Global Fund atau IGF berperan sebagai nazhir. Dalam kerja sama yang diumumkan pada Oktober 2025, Majoris Asset Management bertindak sebagai manajer investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana berbasis syariah.

Jadi, Istiqlal tidak sedang menjual masjid. Dana wakaflah yang direncanakan bekerja melalui instrumen investasi syariah.

Dari Harvard sampai IsDB

Harvard University memiliki dana abadi senilai 56,9 miliar dollar AS pada tahun fiskal 2025. Dana itu tidak dibiarkan tidur. Sebagian hasilnya dibagikan setiap tahun untuk membiayai kegiatan universitas, sedangkan sisanya dipertahankan agar terus tumbuh bagi generasi mendatang. Pada tahun fiskal tersebut, dana abadi Harvard menyalurkan sekitar 2,5 miliar dollar AS dan menyumbang lebih dari sepertiga pendapatan operasional universitas.

Harvard Endowment juga menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dana abadinya diarahkan oleh para donatur untuk program, departemen, atau tujuan tertentu. Pada 2025, dana tersebut mendukung sekitar 784 juta dollar AS bantuan keuangan dan beasiswa.

Tentu wakaf berbeda secara hukum dan syariah dari dana abadi universitas. Namun, keduanya memiliki logika antargenerasi yang serupa: jangan menghabiskan seluruh pokok hari ini apabila manfaatnya ingin tetap mengalir esok hari.

Dalam dunia Islam, Islamic Development Bank mengembangkan Awqaf Properties Investment Fund atau APIF. Dana ini membantu lembaga wakaf mengembangkan tanah, merenovasi properti, atau membeli aset komersial dan residensial yang menghasilkan pendapatan.

Laporan keuangan 2021 mencatat aset bersih APIF sebesar 130,16 juta dollar AS dan pendapatan bersih setelah bagian mudarib sebesar 3,35 juta dollar AS. Pada tahun itu, APIF menetapkan distribusi dividen sebesar 1,25 persen dari modal disetor.

Hingga akhir 2023, APIF mencatat 44 proyek aktif atau selesai dengan nilai keseluruhan sekitar 767,35 juta dollar AS. Pendapatan sewa dari properti tersebut digunakan untuk membantu lembaga wakaf membiayai kegiatan sosialnya secara berkelanjutan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa wakaf produktif dapat dinilai melalui dua ukuran sekaligus: kinerja keuangan dan keberlanjutan manfaat sosial.

Pelajarannya sederhana. Banyak lembaga Islam bukan kekurangan aset. Mereka menghadapi masalah produktivitas aset.

Tanahnya luas, tetapi pendapatannya kecil. Gedungnya banyak, tetapi biaya perawatannya bergantung pada sumbangan. Program sosialnya besar, tetapi setiap tahun harus memulai penggalangan dana dari nol.

Jendela Wakaf Dunia

Malaysia mempunyai Waqaf An-Nur Corporation, salah satu model penting corporate waqf. Aset korporasi, saham, properti, dan investasi dikembangkan dalam ekosistem wakaf. Nilai aset wakafnya dilaporkan meningkat dari RM141 juta pada 2006 menjadi sekitar RM1,2 miliar pada Februari 2024. Pelajaran dari Malaysia ialah bahwa kepemilikan dan kegiatan korporasi dapat dirancang untuk menghasilkan manfaat sosial jangka panjang.

Singapura memilih jalur pengembangan properti. Majlis Ugama Islam Singapura menggunakan Warees Investments untuk membantu pengelolaan aset wakaf. MUIS menegaskan bahwa aset tersebut harus menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan bagi penerima manfaat sesuai amanah wakif. Pengelolanya juga diwajibkan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit. Pada 2026, MUIS mengumumkan distribusi pendapatan wakaf sebesar 8,48 juta dollar Singapura, meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut mendukung masjid, madrasah, organisasi Muslim, dan berbagai penerima manfaat di Singapura maupun di luar negeri.

Singapura memberikan pelajaran bahwa produktivitas aset perlu berjalan bersama laporan keuangan yang diaudit dan tanggung jawab kepada penerima manfaat.

Arab Saudi membentuk Awqaf Investment sebagai lengan investasi General Authority for Awqaf yang mulai beroperasi pada 2018 dengan modal awal SAR10 juta. Lembaga ini mengembangkan strategi investasi, diversifikasi portofolio, serta solusi investasi bagi sektor nirlaba.

Qatar bahkan mengakui bahwa objek wakaf dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk saham, obligasi, dan efek lain yang dapat diwakafkan. Pada Juni 2026, General Directorate of Endowments Qatar mengumumkan pencatatan sekitar 994.000 lembar saham wakaf pada 10 perusahaan yang terdaftar di Qatar Stock Exchange. Saham-saham tersebut berada di bawah pengawasan lembaga wakaf dan menjadi bagian dari diversifikasi aset untuk mendukung keberlanjutan manfaat sosial.

Di Australia, Awqaf Australia mengembangkan Forever Fund. Donasi diberi status wakaf, dijaga agar bertahan dalam jangka panjang, lalu diinvestasikan untuk menghasilkan hibah sosial. Sebagian hasilnya digunakan untuk program amal, sebagian membayar biaya pengelolaan, dan sebagian lagi memperbesar modal agar manfaat masa depan tidak mengecil. Lembaga tersebut menyediakan sedikitnya 16 dana wakaf tematik untuk bidang pendidikan, kesehatan, pengungsi, anak yatim, bantuan darurat, dan pembangunan komunitas. Situs resminya juga menyebut partisipasi lebih dari 200 pendiri wakaf, sedangkan salah satu General Waqf Fund menampilkan sasaran penghimpunan sebesar 750.000 dollar Australia.

Indonesia sendiri mempunyai Cash Waqf Linked Sukuk. Dana wakaf ditempatkan pada sukuk negara, sedangkan imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk program sosial. Pada 2025, CWLS Ritel seri SWR006 menghimpun sekitar Rp306,28 miliar.

Berbagai contoh itu menunjukkan satu hal: masuknya wakaf ke dunia investasi bukan anomali. Namun, tidak ada satu model yang cocok untuk semua. Malaysia menonjol melalui corporate waqf, Singapura melalui properti, IsDB melalui pembiayaan institusional, Saudi melalui pengelolaan portofolio, Australia melalui dana abadi, dan Indonesia melalui sukuk negara.

Belajar dari Peraih Nobel

Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan apabila terdapat aturan yang jelas, pemantauan, partisipasi, dan pertanggungjawaban.

Wakaf memang bukan hutan atau padang rumput yang banyak diteliti Ostrom. Namun, pelajarannya relevan: niat baik saja tidak cukup untuk menjaga aset bersama.

Dana umat memerlukan aturan. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memantau? Bagaimana konflik kepentingan dicegah? Bagaimana kinerja dilaporkan?  apakah objek wakafnya saham, keuntungan saham, atau wakaf uang?  bagaimana pokok wakaf dilindungi ketika pasar turun? instrumen apa yang boleh dibeli dan berapa batas penempatannya pada saham?  siapa bank kustodian, auditor, komite investasi, dan pengawas syariahnya? berapa bagian hasil investasi yang disalurkan, direinvestasikan, dijadikan cadangan, dan digunakan sebagai biaya pengelolaan?

Masyarakat tidak harus memilih dan menolak sepenuhnya. Di antara keduanya terdapat sikap yang lebih dewasa: tabayun.

Apakah ikhtiar Istiqlal akan berhasil? Jawabannya tidak terdapat pada judul berita atau keramaian media sosial. Jawabannya kelak terlihat dari pokok yang terjaga, laporan yang terbuka, pengelolaan yang profesional, dan manfaat yang benar-benar sampai kepada umat.

Dalam mengelola dana umat, tabayun harus datang sebelum tepuk tangan—dan tentu saja sebelum tuduhan.

Semakin besar amanahnya, semakin kuat tata kelola yang dibutuhkan.

Syariah Bukan Sim Salabim.

Syariah memastikan bahwa akad, kegiatan usaha, dan proses transaksinya dibenarkan.

 

 

Andi Ahmad

Mahasiswa Project Management, Curtin University, Australia

 

Program Utama

Kampus III Pondok Pesantren As’adiyah Macanang

Memiliki lahan yang potensial untuk pengembangan dan pemusatan pendidikan, khususnya pendidikan berbasis pondok pesantren. Untuk itu, Pondok Pesantren As’adiyah membuka peluang partisipasi umat dalam mendukung cita-cita luhur tersebut melalui Program Wakaf Produktif.

Hubungi Kami
🏷️ Tag : , ,

Akses Cepat

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org