Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini meresmikan legalitas pesantren Ma’had Aly sebagai perguruan tinggi pada hari Senin 30 Mey bertempat di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Legalitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly dan legalitas ini juga menjadikan Ma’had Aly setara dengan Perguruan Tinggi Islam.
Alhamdulillah SK Pendirian Ma’had Aly As’adiyah Sengkang telah ditrima dari Mentri Agama di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Ungkap status facebook Gurutta Dr.KH. Muhiddin Tahir, MT.h.i. yang sementara menghadiri peresmian legalitas Ma’had Aly.
Seperti yang kami kutip dari www.nu.or.id Mentri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa PMA tersebut tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional, melainkan juga memperjelas kesungguhan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum. “Baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya,” jelasnya.
Selain dihadiri dari Petinggi Ma’had Aly As’adiyah pusat sengkang Proses peresmian ini juga dihadiri Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Mohsen; Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Shalahuddin Wahid; Kasubdit Pendidikan Diniyah, H Ahmad Zayadi, dan para pejabat Kanwil Kemenag Provinsi, Mudhir Ma’had Aly, para santri Tebuireng serta para pejabat terkait.