Dalam pembahasan mengenai kalam (akidah), Anre Gurutta KH. Muh. As,ad menitik beratkan pembahasan pada dua masalah pokok. Yaitu masalah iman (keyakinan) dan islam. Iman yang dimaksudkan adalah mengikrarkan dua kalimat syahadah dengan lisan, membenarkan dengan hati, dan mengaplikasikan dengan bentuk pengamalan nyata.
Sebelum membahas kedua masalah itu, ia terlebih dahulu memberi pengantar bahwa keyakinan (rukun iman) itu wajib diyakini terlebih dahulu oleh setiap individu kaum muslim, sebab hanya dengan imanlah yang menjadi dasar penilaian tentang sah dan tidaknya seluruh ibadah. Ia mengawali pembahasannya dengan membuat sebuah pertanyaan, apa sesungguhnya yang dimaksud islam dan iman ?[1]
Ia menjawab dengan mengemukakan pandangan ahlu sunnah waljamaah bahwa islam itu tunduk (taat) menerima agama islam dan membenarkan dalam hati atas kebenarannya. sedangkan yang dimaksud dengan iman (keyakinan) yaitu membenarkan dalam hati atas kebenaran agama islam dan dia tunduk (taat) menerimanya, jadi barang siapa yang tunduk menerima agama islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat lalu diyakini (dibenarkan) dalam hatinya, maka yang demikian itu sudah dapat dikatakan orang islam dan beriman sekalipun yang bersangkutan belum melaksanakan dengan anggota badan tentang rukun islam, misalnya sholat, puasa, zakat, dan haji, tetapi dengan catatan dia juga tidak mengingkari wajibnya rukun islam tersebut. Selain itu, ia juga tidak mmelaksanakan hal-hal yang dapat merusak keislamannya, misalnya dengan menyembah berhala, ataukah dia mengeluarkan kata-kata yang mengakibatkannya menjadi murtad, atau kah tiba-tiba dia mejadi kafir, misalnya dengan meyakini ada tuhan selain Allah, ada yang menentukan takdir. Memberi rezeki kepadanya selain Allah atau dia meyakini bahwa Allah beranak, atau meyakini ada nabi sesudah nabi muhammad saw. Jadi, siapa yang melakukan demikian itu, maka tidak diragukan lagi bahwa yang bersangkutan belum bisa dikatakan orang islam dan orang yang beriman, kecuali dia bertaubat dari perbuatannya itu dengan cara dia ucapkan kembali dua kalimat syahadat dan juga tidak melakukan kembali salah satu dari sifat yang dapat mengkafikan seseorang. Jika keadaanya sudah demikian, maka yang bersangkutan tetap dikatkan orang islam sekaligus orang mukmin hanya saja menurut Anre Gurutta KH. Muh. As’ad, orang yang demikian itu disebut orang fasik[2] (orang beriman tapi durhaka) dan tidak akan lepas dari siksaan Allah dihari kemudian kecuali dia dimaafkan oleh Allah swt setelah dia bertaubat di dunia ini, ataukah dia mendapatkan ampunan lansung dari Allah swt.
Selanjutnya, barang siapa yang menerima agam islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat tetapi tidak dibenarkan dengan hatinya, maka dengan demikian itu tetap dianggap islam secara lahirnya. Segala urusannya diperlakukan secara islam, misalnya, dikawinkan, dikuburkan dan sebagainya secara islami. Namun, orang yang demikian itu dinamakan orang munafik[3] akan tetapi, disisi Allah tidak diakui sebagai orang islam melainkan tergolong sebagai orang kafir dan dia dimasukkan ke dalam neraka dan kekal didalamnya barang siapa yang membenarkan agama islam dalam hatinya, tetapi tidak mau mengucapkan dengan lidahnya dua kalimat syahadat padahal ia sanggup mengucapkannya, maka orang yang demikian itu belum bisa dikatakan orang islam dan orang beriman. Akan tetapi, jika seorang telah tunduk menerima islam, namau dia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka harus diteliti. Kalau kedua orang tuanya islam, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa orang itu adalah islam, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang merusak agama, sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Demikiann juga orang yang tidak bisa melafalkan dua kalimat syahadat karna dia bisu, maka dia tetap dianggap islam karna tidak menjadi syarat diucapkannhya kalimat syahadat atas sahnya keislaman seseorang yang dilahirkan dari kedua orang tua yang beragama islam meskipun mengucapkan mengucapkan dua kalimat syahadat wajib baginya meskipun hanya sekali seumur hidup dan juga wajib ketika melakukan sholat. Adapun orang yang bukan islam kedua orang tuanya, kalu dia tunduk menerima agama islam tetapi dia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat karena tidak diberitahu agar dia mengucapkannya lalu yang bersangkutan meninggal dunia, atau karena memank dia tidak tahu tentang hal itu. Yang demikian itu diperselisihkan oleh ulama kita tentang keislamannya di sisi Allah. Akan tetapi, tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang bersangkutan itu belum dikatakan sebagai orang islam, sehingga yang bersangkutan tidak diurus secara islam, misalnya dalam soal nikah, kematian, dan sebagainya. Karena menjadi persyaratan diucapkannya dua kalimat syahadat atas resminya (sahnya) keislaman orang yang masuk islam yang bukan berasal dari kedua orang tua yang islam.
Setelah Anre gurutta H,muh, As’ad menjelaskan pengertian islam dan iman , selanjutnya akan dilihat pembahasannya mengenai rukun iman dan rukun imann sebagai berikut.
Ia membahas masalah iman denga merujuk pada hadits rasulullah yang berasaskan pada enam komponen : 1). Beriman kepada Allah ;2).beriman kepada malaikat;3) berima kepada kitab;4).beriman kepada rasul;5)beriman kepada hari kiamat;6).beriman kepada qada dan qadar.
Perlu diketahui bahwa dalam rukun iman Anre Gurutta Kh. Muh. As’ad ada beberapa hal penting yang harus diketahui diantaranya rukun iman yang lebih 20 tersebut menjadi penjelas serta lingkup pemahaman masyarakat awam. karena mengingat Anre Gurutta sangat memperhatikan pemahaman masyarakat awam pada agama islam kala itu.
Menurut Anre Gurutta Kh, Muh. As’ad selain rukun iman yang enam yang diyakini yaitu, yang juga wajib diyakini adalah beberapa hal yang terkait dengan hari kiamat (alam ghaib) yaitu :
1). Bahwa sesungguhnya azab kubur akan diperoleh bagi orang yang durhaka (berdosa) da tidak dimaafkan Allah. Sebaliknya, terdapat kenikmatan dalam kubur bagi orang-orang yang bersih dari dosa dan dapat rahmat dari Allah. Semua itu adalah benar adanya sebagaimana yang disampaikan oleh rasulullah saw ;2). Harus diyakini bahwa sesungguhnya pernyataan mungkar dan nakir di dalam kubur adalah benar adanya ;3). Harus diyakini bahwa sesungguhnya mahsyar adalah tempat berkumpulnya makhluk setelah dibangkitkan dari kuburnya;4)., diyakini bahwa sesungguhnya qalam milik nabi muhammad saw. Adalah sebagai tempat minum bagi seluruh ummat islam dihari kemudian;5). Harus diyakini bahwa sesungguhnya titian di hari kemudian benar adanya dan setiap orang akan melewatinya;6). Harus diyakini bahwa sesungguhnya timbangan amal yang menjelaskan oleh Allah dalam al-quran di hari kemudian pasti adanya;7). Harus diyakini bahwa sesungguhnya syafaat nabi muhammad saw kepada Allah di padang mahsyar bagi umat-nya baik yang bersih dan durhaka benar adanya;8). Harus diyakini bahwa nabi isa akan turun membunuh dajjal pada saat dunia mau kiamat;9). Harus diyakini bahwa orang-orang mukmin di hari kemudian dapat melihat tuhan;10). Harus diyakini bahwa al-quran akan di angkat pada saat dunia mau kiamat;11). Harus diyakini bahwa akan keluar binatang dari dalam tanah pada saat dunia mau kiamat berbicara dengan manusia sebagaiamana di jelaskan oleh Allah dalam al-quran;9312). Harus diyakini bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan surga bagi hamba-nya yang takwa;13). Harus diyakini bahwa sesungguhnya neraka Allah mempersiapkan bagi hamba-hamba-Nya yang durhaka;14). Sesungguhnya arasy kursi,Laumahfuzh,dan kalam benar adanya ;15). Harus diyakini bahwa sesugguhnya nyawa itu kekal(tidak pernah mati);16). Harus diyakini bahwa sesungguhnya kematian seseorang adalah karena memang ajal-nya;17). Harus diyakini bahwa sesungguhnya kefasikan dan bidah itu tidak menghilangkan iman tapi hanya mengurangi;18). Dilarang memvoniskan orang yang tidak bertaubat dari dosa-nya bahwa ia pasti di siksa di neraka;19). Harus diyakini bahwa sesungguhnya mukjizat nabi dan karamah wali benar adanya;20). Harus diyakini bahwa sesungguhnya hamba Allah yang paling disukai adah nabi muhammad saw, nabi ibrahim, nabi musa, dan nabi isa. Mereka itu tergolong ulul azmi,(punya perjuangan besar) kemudian seluruh nabi lainnya sesuai dengan tingkat kedudukannya, para mmalaikat, menysul para khalifah: abu bakar as-shiddiq, umar, utsman ,ali. Kemudia diikuti oleh 6 sahabat: talhah, sa’ad ibnu abbi waqqats, said bin sa’id , abu ubaid amir bin al-jarrah, al zubair ibnu al-awwam, dan abdu rahman bin auf. Kemudian, menyusul seluruh sahabat yang hadir di perjanjian hudaibiah. Kemudian menyusul seluruh sahabat selain yang disebutkan, kemudian menyusul seluruh ummat nabi muhammad saw;21). Harus diyakini bahwa wanita yang paling mulia adalah maryam ( ibu nabi isa) dan fatimah binti rasulullah saw, dan wanita yang paling mulia ummahat al-mukminin adalah khadijah istri pertama baginda rasulullah saw, kemudian aisyah istri rasulullah yang paling terakhir, kemudian menyusul istri-istri nabi saw lainnya.;22). Diyakini bahwa semua nabi adalah maksum ( terjaga dari dosa).; 23). Harus diyakini bahwa seluruh sahabat nabi saw adalah jujur ,dan selanjutnya menyusul para imam madzhab, yaitu.;24). Imam syafii yang lahir tahun 150H dan meninggal tahun 204 H, imam malik lahir pada tahun 93 H dan meninggal tahun 179 H, imam hanafi lahir pada tahun 80 H dan meninggal 150 H dan imam ahmad bin hambal lahir tahun 146 H dan meninggal tahun 241 H dan seluruh pemimpin umat yang mulia yang diberi hidayah oleh Allah swt.
Maka dari beberapa rukun iman yang dijelaskan Anre Gurutta diatas perlu dipahami bahwa rukun iman yang ditampilkan diatas adalah bukan rukun iman tambahan melainkan penjelasan dari rukun iman yang 6,agar masyarakat awam mengetahui bahwa bukan hanya 6 rukun iman yang diatas yang perlu diketahui akan tetapi ada beberapa hal-hal penting pula perlu diketahui dan diyakini.
Maka penulis mengemukakan bahwa pandangan Anre Gurutta adalah pandangan wasathiyah. Mengingat Anre gurutta mengambil jalan (i’tidal) yaitu jalan lurus dan tegas karna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
Adapun rukun islam dalam pandangan Anre Gurutta
Pertama , makna kalimat اشهد أن لا اله الا الله ( aku bersaksi aku memutuskan dalam hatiku dan aku ikrarkan melalui lidahku , bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan yang disembah kecuali Allah, yang menciptakan segala sesuatu, yang memiliki sifat kesempurnaan, yang menghimpun semua sifat ketuhanan, juga aku bersaksi bahwa sesungguhnya bahwa nabi muhammad saw adalah benar-benar sebagai rasul diutus oleh Allah untuk seluruh makhluk. Jadi inti atau kesimpulan yang terkandung dalam dua syahadat adalah semata-mata menegesakan Allah swt dan pengakuan atas keberadaan Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah dan seluruh makhluk[4].
Kedua syarat sahnya dua kalimat syahadat, dalam pembahasan ini. Gurutta H. Muh. As.ad menjelaskan bahwa untuk sahnya dua kalimat syahadat ada beberapa syarat yang harus diperhatikan :
Diisyaratkan atas sahnnya syahadat vagi ornag yang baru masuk islam, atau baggi yang murtad yang kembali nemeluk agam islam melakukan nafi(نفي) dan isbat (إثبات) maksudnya , dia menafikan dalam hatinya bahwa tiada tuhan yang disembah selain Allah swt lalu dia menetapkan (mengukuhkan dalam hatinya) bahwa sesungguhnya tuhan yang disembah hanya Allah ,oleh karena itu, gurutta h. Muh. as’ad menyatakan tidak lengkap (tidak bisa diganti) lafadz dua kalimat syahadat اشهد ان لا اله إلا ألله و أشهد أن محمد رسول الله menjadi الله واحد و محمد رسوله yang berarti Allah esa dan nabi muhammad rasulnya, yang benar harus ditambah kata , aku bersaksi tiada tuha selain Allah dan aku bersaksi pula bahwa sesungguhnya nabi muhammad adalahh rasulnya.
Disyaratkan menambah kata أشهدmeskipun hanya menggunakan bahasa bugis ataukah dengan bahasa lain, sehingga dua kalimat syahadat itu lengkap berbunyأشهد ان لا اله الا الله و أشهد أن محمدا أبده و رسوله ataukah dia mengatakan: aku bersaksi bahwa sesungguhhnya tiada tuhan selain Allah swt dan juga akan bersaksi bahwa sesungguhnya nabi muhammad adalah rasulnya .
Diisyaratkan juga agar memahami makna dua kalimat syahadat itu. Jadi, apabila ada orang mau masuk islam dan dituntun oleh salah seorang ulama untuk mengucapkannya akan tetapi dia tidak mengerti tentang arti syahadat yang diucapkannya itu, maka belum dianggap sebagai orang islam karena syahadat yang diucapkannya itu belum dianggap sah[5].
Diisyaratkan juga dalam pengucapan dua kalimat syahadat itu tertib. artinya dia dahulukan ucapan أشهد ان لا اله الا الله و أشهد أن محمدا أبده و رسوله
Diisyaratkan dalam pengucapannya bersambung, tidak boleh diselingi oleh waktu yang lama.
Bagi yang mau masuk islam harus baligh dan berakal baru dianggap sah syahadatnya. Bagi anak kecil diikutkan pada syahadat orang tuanya, sedangkan bagi hamba sahaya diikutkan pada majikannya (yang memilikinya).
Tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan ketaatan di saat mengucapkan dua kalimat syahadat misalnya menyembah atau sujud kepada berhala.
Mengakui wajibnya perbuatan yang pernah diingkari misalnya sholat , puasa, zakat dan haji karena waktu itu telah menjadi kafir , maka wajib meralatnya ketika dia mengucapkan syahadat, bahwa sesungguhnya shalat, puasa, zakat, dan haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan.[6]