Hukum Tradisi “Mappassagena” atau Beli Perabot Rumah Tangga di Bulan Muharram
Pertanyaan:
Dalam masyarakat Bugis terdapat sebuah tradisi “Mappassagena”, yaitu membeli perabot rumah tangga seperti baskom, gayung, hingga bumbu dapur seperti garam pada tanggal 10 Muharram dengan keyakinan dapat mempermudah rejeki. Bagaimana pandangan Islam terkiat tradisi tersebut?
Jawaban:
Membeli perabot rumah tangga pada hari tersebut sejalan dengan perintah nabi untuk menckupi kehidupan keluarga. Nabi Saw. bersabda,
من وسع على عياله في يوم عاشوراء وسع الله عليه في سنته كلها
Artinya, “Orang yang melapangkan keluarganya pada hari Asyura’, maka Allah akan melapangkan hidupnya pada tahun tersebut,” (HR At-Thabarani dan Al-Baihaqi).
Pembelian perabot rumah tangga seperti gayung, ember, dan baskom adalah simbol pengharapan yang dalam Islam disebut dengan tafa’ul.
Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, disebutkan bahwa makna tafâ’ul
adalah pengharapan akan nasib baik atau optimisme. Dalam tradisi Bugis disebut dengan sennu-sennureng. Sebuah doa yang dilakukan tidak dengan ucapan namun dengan simbol perbuatan.
Tafa’ul dalam Islam tidaklah dilarang hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah Saw.
Dari Abu Hurairah dia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. menyukai sikap optimis dan tidak menyukai ramalan kesialan.” (H.R Ibnu Majah)
Menurut Imam an-Nawawi hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. menyukai tafâ’ul karena apabila seseorang mengharapkan nikmat dari Allah swt. maka dia berada di atas kebaikan pada saat itu
meskipun harapannya tersebut belum tentu diwujudkan.
Hanya saja dalam tradisi membeli perabot rumah tangga di 10 Muharram harus tetap meyakini bahwa hanya Allah lah yang mendatangkan rezeki bukan alat rumah tangga tersebut.
Saddam Husain Amin