Minggu, 17-05-2026
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Penyembelihan Kurban, Ini Penjelasannya

Diterbitkan : - Kategori : Uncategorized

Menjelang Hari Raya Iduladha, pembahasan mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban kembali menjadi perhatian di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan ulama terkait persoalan ini kerap memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud dalam larangan tersebut dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Larangan itu merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”
(HR Ibn Majah dan Musnad Ahmad)

Hadis tersebut kemudian melahirkan beberapa penafsiran di kalangan ulama fikih mengenai objek larangan yang dimaksud.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan kepada orang yang hendak melaksanakan kurban atau shahibul qurban. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat berkurban.

Mazhab Syafi’i memandang hukumnya makruh tanzih, yakni diperbolehkan tetapi lebih utama ditinggalkan sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ. Imam An-Nawawi menyebutkan:

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ

Artinya:

“Mazhab kami menyatakan hukumnya makruh tanzih.”

Sementara itu, sebagian besar ulama Mazhab Maliki menilai perbuatan tersebut boleh dilakukan dan tidak sampai pada tingkat makruh. Pendapat serupa juga banyak ditemukan dalam Mazhab Hanafi yang pada umumnya membolehkan memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan kurban.

Berbeda dengan itu, Mazhab Hanbali memandang larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Dengan demikian, orang yang hendak berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih.

Di sisi lain, terdapat pula sebagian ulama yang memahami bahwa larangan dalam hadis tersebut bukan ditujukan kepada orang yang berkurban, melainkan kepada hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini berangkat dari hadis lain yang menjelaskan keutamaan hewan kurban di hari kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا

Artinya:

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya.”
(HR Ibn Majah)

Berdasarkan pemahaman tersebut, sebagian ulama menilai bahwa menjaga bulu dan kuku hewan kurban memiliki nilai simbolik karena akan menjadi saksi di akhirat. Pandangan ini turut dijelaskan oleh Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Meski demikian, pendapat ini bukan pandangan mayoritas ulama fikih.

Adapun batas waktu anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku dimulai sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Jika penyembelihan dilakukan pada hari Tasyrik terakhir, yakni 13 Dzulhijjah, maka anjuran tersebut berlaku hingga hari tersebut. Setelah penyembelihan selesai dilakukan, orang yang berkurban diperbolehkan kembali memotong rambut dan kukunya seperti biasa.

Perbedaan pandangan di kalangan ulama ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Masyarakat diimbau untuk memahami persoalan tersebut dengan bijak serta menghormati perbedaan pendapat yang ada di tengah umat.

 

Referensi

Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab

At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawaiyah

Oleh: Saddam Husain Amin

(editor:nm)

Pengumuman

Agenda

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org