Senin, 09-12-2024
  • Selamat datang di situs Pondok Pesantren As'adiyah Pusat Sengkang | Telah dibuka Pendafatan Santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk info selengkapnya silahkan visit psb.asadiyahpusat.org

Kilas Balik Revisi Alquran Oleh Abdul Waris Ahmad

Diterbitkan : - Kategori : Opini / Uncategorized

Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Alquran yang digelar pada tanggal 25 – 27 September 2018 di Bogor, para ulama Alquran menyepakati bahwa terdapat 186 kata dalam mushaf Alquran harus diperbaiki penulisannya sesuai dengan kaidah yang terdapat pada rasm Usmani. Perubahan itu hanya berkonsentrasi pada masalah penulisan kata.


Respon dari berbagai pihak pun bermunculan. Tentu, respon tersebut ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka yang pro adalah mereka yang sudah paham akan ilmu rasm dan ilmu qiraat. Kalaupun mereka bukan bagian dari ahl ada’ (ahli qiraat), namun mereka tetap ittiba’ (ikut) kepada ahlinya, yaitu para ahli di bidang qiraat.

Mereka yang kontra juga sangat variatif; ada yang karena memang tidak paham tentang ilmu rasm dan ilmu qiraat, ada pula yang abu-abu, ada yang sangat asabiyyah (panatik) akan ilmu yang mereka dapatkan dari seorang guru (muqri’) dan belum pernah melompati pagar rumahnya untuk mencari muqri’ lain. Bahkan, ada juga yang sengaja menggunakan momen tersebut memviralkannya di media sosial dan menjadi awal kesalahpahaman di kalangan netizen. Sehingga ada yang sengaja mempolitisasi dengan mengaitkannya dengan salah satu pasangan legislatif atau salah satu paslon presiden.
Benarkah demikian? Sebaiknya kita semua bijak dalam hal ini. Karena forum ulama Alquran ini bukan lelucon, bukan fatamorgana namun terkait dengan pengembangan ilmu rasm dan ilmu qiraat khususnya penyempurnaan penulisan beberapa kata dalam Alquran yang mulia. Seyogyanya ini mendapat apresiasi bangsa dan masyarakat karena upaya yang tidak mudah para ulama. Mereka mengkaji, berijtihad dan menyampaikan kepada masyarakat tanpa harus dibayar.

Mari kita kembali mengingat masa kodifikasi Alquran. Ketika Umar bin Khattab (W. 03 Nop 644 M) mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar Assiddiq (W.23 agustus, 634 M) untuk menulis dan membukukan Alquran. Khalifah tidak langsung menerima usulan itu karena dirinya menganggap akan melakukan sesuatu yang baru dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Umar pun mengemukakan argumennya dengan kuat bahwa kondisi banyaknya ulama Alquran yang wafat dalam peperangan. Juga dikhawatirkan akan bercampurnya antara Alquran dengan hadis nabi menggugah hati Abu Bakar. Desakan Umar yang disertai pertimbangan logis tersebut meluluhkan hati sang khalifah yang akhirnya menerima tawaran Umar.

Memang benar, ijtihad Umar itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, meskipun sudah disepakati oleh khalifah Abu Bakar, akan tetapi Zaid tidak dengan mudah menerima proyek gratis itu. Perlu diketahui bahwa bukan karena “proyek gratis” yang membuat Zaid menolak, namun karena kepatuhan kepada Rasulullah, tidak mau melakukan sesuatu yang belum ada landasannya. Pada pada akhirnya, Zaid pun menerima proyek itu setelah mendengarkan penjelasan logis dari Khalifah Abu Bakar dan Umar.

Lalu siapakah yang lebih taqwa dan patuh kepada Allah dan Rasulnya? Abu Bakar, Umar, Zaid atau kita? Bukankah mereka bisa melakukan ijtihad berdasarkan situasi dan kondisi? Abu Bakar Bin Mujahid, seorang tabiin, setelah lama mempelajari qiraat para imam qurra’ mengklasifikasikan bacaan mereka berdasarkan rukun Alquran yakni; 1. muwafaqah al arabiyah (sesuai bahasa arab), 2. sihhatussanad (sanadnya sahih) dan 3. Muwafaqat al rasm al Utsmani (sesuai dengam rasm Usman bin Affan). Ia kemudian menyusun urutan Qiraat berdasarkan mulazamah imam qurra’ dengan Alquran sehingga sampai hari ini kita kenal dengan istilah Qira’at sab’ah (bacaan tujuh imam), Qira’at Asyarah (bacaan 10 imam) dan Qira’at Arba’ah Asyarah) bacaan 14).

Upaya yang dilakukannya tersebut selama bertahun-tahun bukan tanpa kritikan dan perlawanan dari pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada yang menuduhnya telah mengkotak-kotakkan Alquran tanpa dasar yang kuat dari Rasulullah (bid’ah). Namun, usaha tersebut pada akhirnya membuahkan hasil yang bisa kita nikmati hingga hari ini.

Penting diketahui bahwa revisi mushaf yang disepakati ulama Alquran dari Indonesia, Yordania, Mesir, Iraq, Pakistan dan lainnya bukan berarti mengganti Alquran akan tetapi hanya akan mengubah penulisannya yang sesuai dengan rasm Imam Addani karena dari imam inilah lebih sesuai dengan rasm Usmani. Hal penting lainnya yang wajib dipahami masyarakat Indonesia khususnya kalangan ilmuan adalah bahwa bacaan Alquran yang dipopulerkan di Indonesia adalah bacaan imam Ashim Riwayat Hafs. Masih ada banyak bacaan lain yang belum dipelajari oleh banyak kalangan.

Masyarakat muslim Indonesia harus bersyukur memiliki pakar Alquran yang selevel dengan ulama dunia seperti Imam Abdul Rahman Al Sudais, Syekh Syuraim dan lainnya. Tugas kita adalah memberikan apresiasi terhadap upaya ulama untuk menjaga Alquran dari seluruh aspeknya. Mulai penulisan, harakat dan bacaannya karena meskipun ada jaminan Allah akan menjaga terus Alquran, tentunya bukan Allah atau Malaikat yang turun ke bumi menjaganya, namun melalui “hamalatul quran) para penghafal Alquran.

Abdul Waris Ahmad
Mahasiswa Doktoral UIN Alauddin Makassar

Pengumuman

Agenda

Pondok Pesantren As’adiyah

JL. Masjid Raya No. 100 Sengkang 90941, Sulawesi Selatan Kab. Wajo, Indonesia

0853 3344 4993

info@asadiyahpusat.org

www.asadiyahpusat.org